DPR RI Minta Negara Serius Tangani Kasus Child Grooming

Jakarta (riaunews.com) – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta negara memberikan perhatian serius terhadap kasus child grooming yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Menurutnya, praktik tersebut selama ini kerap dianggap tabu, padahal nyata mengancam keselamatan anak-anak Indonesia.

Hal itu disampaikan Rieke dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Ia menyinggung kisah Aurelie Moeremans yang membagikan pengalaman hidupnya melalui e-book gratis berjudul Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth.

Rieke menilai memoir tersebut membuka fakta bahwa masa muda yang dirampas akibat child grooming berpotensi dialami banyak anak. Ia menegaskan, child grooming bukan persoalan sepele, melainkan modus operandi yang kerap berujung pada kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak.

“Child grooming ini bukan tindak pidana yang berdiri sendiri, melainkan modus operandi yang sistematis, dimulai dengan membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja,” kata Rieke.

Ia juga mengungkapkan keprihatinan atas adanya upaya pembelaan diri pelaku di ruang publik yang dinilai dapat menormalisasi kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Rieke, Indonesia sejatinya telah memiliki payung hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP baru, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sylvana Maria menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah child grooming. Ia menyebut praktik tersebut kerap terjadi di lingkungan terdekat anak dan sering luput dari perhatian akibat sikap permisif, sehingga dibutuhkan pengawasan bersama dari keluarga dan masyarakat.

Komentar