Pekanbaru (Riaunews.com) – Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani MS SIP, menantang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk melakukan perubahan mendasar dalam pengelolaan sampah pada 2026. Ia menegaskan, penanganan sampah tidak boleh lagi hanya sebatas mengangkut dan membuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Hamdani menilai, pola pengelolaan sampah di Pekanbaru selama ini masih menggunakan cara lama, yakni mengangkut sampah dari lingkungan warga tanpa pengelolaan berkelanjutan dari sumbernya. Menurutnya, pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah tangga. “Di 2026 ini sudah harus mulai pengelolaan sampah yang sesungguhnya, yaitu dari sumbernya, bukan hanya angkut lalu buang,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Politisi PKS itu juga menyoroti belum jelasnya pembagian tugas antara DLHK dengan Lembaga Pengelola Sampah (LPS). Ia menilai ketidakjelasan kewenangan tersebut kerap menyebabkan sampah menumpuk di tepi jalan. Karena itu, ia meminta pembagian peran yang tegas antara kedua pihak.
Selain itu, Hamdani menilai peran LPS belum berjalan optimal. Menurutnya, LPS tidak hanya berfungsi sebagai pengangkut sampah, tetapi juga harus menjadi motor penggerak edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah dari rumah tangga.
Ia meyakini, jika pengelolaan dilakukan sejak dari sumber, volume sampah yang dibuang ke TPA dapat ditekan secara signifikan. Meski demikian, Hamdani mengakui perubahan pola pengelolaan sampah membutuhkan proses dan tidak bisa dilakukan secara instan.
Komisi IV DPRD Pekanbaru berharap pada 2026 DLHK bersama LPS dapat mendorong peran aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah, sehingga sistem pengelolaan di Kota Pekanbaru menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.







Komentar