Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus besar jaringan internasional. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 29,87 kilogram sabu dan 46.783 butir pil ekstasi dengan nilai taksiran sekitar Rp43,9 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengatakan, dari tiga kasus tersebut pihaknya mengamankan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai kurir hingga pengedar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 30 paket besar sabu, puluhan ribu pil ekstasi, serta sabu tambahan seberat 176,45 gram.
Menurut Putu, seluruh narkotika tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional yang masuk ke wilayah Riau melalui Dumai dan kawasan pesisir. Selanjutnya, barang haram itu diedarkan ke Pekanbaru hingga Provinsi Jambi.
Para tersangka diketahui dijanjikan upah besar untuk setiap kali pengiriman. “Upah yang diterima para kurir berkisar antara Rp20 juta hingga Rp60 juta untuk sekali pengiriman,” ungkap Putu.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh pengendali yang berada di luar negeri serta dari dalam Lapas Kelas IIB Jambi. Identitas para pengendali telah dikantongi dan saat ini masih didalami melalui analisis telepon genggam serta aliran dana para tersangka.
Putu menyebutkan, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jambi menjelang perayaan Tahun Baru. Jika sempat beredar, barang bukti tersebut diperkirakan dapat membahayakan sekitar 196.132 jiwa. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.







Komentar