Kampar (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (40), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, diamankan polisi pada Rabu (7/1/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyimpanan narkotika jenis sabu oleh AR. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Kapolsek Kampar Kiri Hilir bersama Unit Reskrim kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan aparat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 53 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 7,74 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak plastik, satu ball plastik bening, satu sendok sabu dari pipet, satu unit handphone warna hitam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Saat diinterogasi, AR mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial RM. Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah RM, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka AR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.







Komentar