Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam memastikan pelayanan kesehatan yang adil dan berkualitas bagi masyarakat, khususnya peserta BPJS Kesehatan. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan BPJS Kesehatan terkait anggaran Universal Health Coverage (UHC) serta pengawasan pelayanan rumah sakit.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, salah satu poin penting dalam kerja sama tersebut adalah evaluasi menyeluruh terhadap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penandatanganan kerja sama dilakukan di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (8/1/2026).
Agung menyebutkan, Pemko Pekanbaru merupakan salah satu pembayar iuran BPJS Kesehatan terbesar dengan nilai mencapai Rp111 miliar pada tahun 2025. Karena itu, pihaknya meminta BPJS Kesehatan lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap rumah sakit mitra.
Ia menegaskan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS, menyembunyikan ketersediaan kamar, maupun melakukan penambahan biaya di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, praktik-praktik tersebut sangat merugikan dan memberatkan masyarakat.
Pemko Pekanbaru juga meminta BPJS Kesehatan memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti melanggar aturan. Selain itu, Pemko siap turun langsung bersama satuan tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan kesehatan di lapangan.
Selain pengawasan, Agung mendorong BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan sesuai ketentuan dalam memperluas kerja sama dengan rumah sakit yang belum menjadi mitra. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas akses layanan kesehatan, terutama bagi masyarakat di wilayah pinggiran Kota Pekanbaru.







Komentar