Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan uang sebesar Rp337 juta. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy SH MH, dengan tuntutan disampaikan oleh JPU Pince Puspita SH MH. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Asri Auzar terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jaksa menuntut pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Asri Auzar menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan. Majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan.

JPU menjelaskan, perkara ini bermula pada November 2020 ketika Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, hingga jatuh tempo, utang tersebut tidak dikembalikan.

Untuk menutup pinjaman, Asri Auzar kemudian menjual sebidang tanah beserta enam unit ruko kepada Vincent dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar. Proses jual beli dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021, dan sertifikat tanah resmi dibaliknama atas nama Vincent.

Permasalahan muncul pada Oktober 2021, ketika Asri Auzar justru menagih uang sewa ruko kepada para penyewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025, dengan mengaku bangunan tersebut masih miliknya. Tindakan ini dilaporkan Vincent Limvinci ke Polresta Pekanbaru dan menjadi dasar perkara pidana yang kini disidangkan.

Komentar