Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 untuk 12 kabupaten/kota pada Selasa (23/12/2025). Penetapan tersebut diumumkan sehari sebelum batas akhir yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Roni Rahmat, menyatakan penetapan UMK 2026 melalui proses pembahasan panjang di masing-masing daerah bersama dewan pengupahan. Proses tersebut melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah hingga akhirnya mencapai kesepakatan sesuai regulasi yang berlaku.
Roni menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Ia menegaskan, meski diumumkan di penghujung tahapan, Pemerintah Provinsi Riau tetap menetapkan UMK tepat waktu sesuai ketentuan.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Riau ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Bengkalis sebesar Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak sebesar Rp4.001.327,33.
Sementara itu, UMK terendah berada di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir. Kedua daerah tersebut menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.780.495,85, sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau, sesuai aturan yang melarang UMK lebih rendah dari UMP.
Roni berharap penetapan UMK 2026 memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha di Riau. Ia menilai kepastian upah ini penting sebagai dasar penyusunan perencanaan dan kegiatan usaha sepanjang tahun 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Riau ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak.
Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Indragiri Hilir.
Untuk Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir, UMK 2026 ditetapkan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau, sesuai aturan yang melarang UMK di bawah UMP.
Berikut daftar UMK 2026 di Riau, dari yang tertinggi hingga terendah:
• Kota Dumai: Rp4.431.174,69
• Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.317,75
• Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33
• Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46
• Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
• Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
• Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70
• Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
• Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
• Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
• Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85
• Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85







Komentar