Korupsi Jalan Pulau Kijang–Sanglar, Dua Terdakwa Divonis 6,5 dan 8,5 Tahun Penjara

Inhil, Korupsi271 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis berat kepada dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Vonis tersebut dinyatakan conform atau sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dengan total kerugian negara mencapai Rp6,27 miliar.

Dua terdakwa yakni Direktur PT Gunung Guntur Eka Agus Syafrudin selaku pelaksana kegiatan dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Inhil Erwanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jonson Parancis, Eka Agus divonis 8 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Erwanto dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, keduanya juga dikenakan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum Eka Agus membayar uang pengganti sebesar Rp5,35 miliar subsidair 4 tahun 3 bulan penjara jika tidak dibayar. Sementara Erwanto diwajibkan membayar uang pengganti Rp719 juta subsidair 3 tahun 3 bulan penjara. Sebelumnya, Eka telah menitipkan Rp150 juta dan Erwanto Rp50 juta ke Kejari Inhil sebagai pengembalian awal kerugian negara.

Kasus ini bermula dari proyek rekonstruksi jalan dengan nilai pagu Rp15,45 miliar yang dikerjakan PT Gunung Guntur sejak Agustus 2023. Meski telah menerima pembayaran uang muka dan termin lebih dari Rp7 miliar, progres fisik proyek hanya mencapai 11,47 persen, jauh dari klaim 36,78 persen, serta ditemukan pemalsuan tanda tangan supervisi.

Proyek tersebut tidak selesai meski telah tiga kali addendum dan akhirnya diputus kontrak pada Februari 2024. Audit Inspektorat Inhil dan pemeriksaan fisik di lapangan mengonfirmasi kekurangan volume dan mutu pekerjaan, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp6,27 miliar.