Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala daerah kini jarang dilakukan secara langsung. Para pelaku disebut mulai menggunakan perantara atau pihak lain sebagai representasi untuk menerima aliran dana ilegal.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pergeseran modus tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik. Menurutnya, pelaku kini menghindari menerima uang secara langsung agar sulit terdeteksi aparat penegak hukum.
“Modusnya sudah mulai bergeser. Kalau kami mencari yang direct atau langsung, yang dia terima sendiri, itu sudah menjadi hal yang dihindari oleh para pelaku,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Asep menjelaskan, pelaku kerap menunjuk pihak lain sebagai penerima dana, baik atas nama keluarga, kerabat, maupun orang kepercayaan. Pola tersebut, kata dia, menjadi tren yang semakin sering ditemukan dalam perkara korupsi kepala daerah.
Akibat penggunaan perwakilan tersebut, KPK membutuhkan waktu lebih panjang untuk membongkar konstruksi perkara. Penyidik harus menelusuri aliran dana serta membuktikan keterkaitan antara penerima dengan pihak utama yang diuntungkan.
Pernyataan Asep disampaikan saat menyinggung kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah, serta sejumlah pihak yang diduga menjadi perantara dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ardito Wijaya menerima total Rp5,75 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp5,25 miliar disebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank guna kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.







Komentar