Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Singingi kembali menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan memusnahkan dua rakit di Kecamatan Singingi, Senin (08/12/2025). Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai kegiatan ilegal yang dinilai meresahkan dan merusak lingkungan.
Kapolsek Singingi, Iptu Azhari, memimpin langsung operasi sekitar pukul 11.00 WIB. Setibanya di Desa Sungai Sirih, tim menemukan satu rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi namun berpotensi digunakan kembali. Petugas segera merusak dan membakar rakit tersebut untuk mencegah pengoperasian ulang.
Tim kemudian bergerak ke Desa Pasir Mas dan kembali menemukan satu unit rakit PETI dalam kondisi serupa. Sesuai prosedur penindakan, rakit itu ikut dimusnahkan di lokasi. Tidak ada pelaku maupun barang bukti tambahan yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Singingi menegaskan komitmen Polres Kuansing dalam memberantas PETI. “Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti cepat. PETI merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban. Kami tidak memberi ruang bagi kegiatan penambangan ilegal,” ujar Iptu Azhari.
Ia juga mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Menurutnya, laporan warga menjadi salah satu kunci keberhasilan penindakan PETI di lapangan.
Operasi melibatkan personel dari unit Reskrim, Intelkam, Bhabinkamtibmas, dan Samapta. Polres Kuansing memastikan penertiban akan terus dilakukan secara konsisten untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menekan aktivitas yang merusak ekosistem.







Komentar