Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di berbagai sektor usaha. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemko untuk menekan timbunan sampah plastik yang terus meningkat dan menjadi persoalan lingkungan utama di kota tersebut.
Larangan ini berlaku di pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, hingga sektor kuliner seperti rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga. Seluruh pelaku usaha diwajibkan mengganti kantong plastik dengan bahan yang lebih ramah lingkungan dan dapat digunakan kembali.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai regulasi itu merupakan upaya nyata dalam mengurangi volume sampah plastik sekaligus mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat. “Ini langkah yang sangat positif dari Pemko Pekanbaru. Kami menghimbau masyarakat dan ritel lain untuk berkolaborasi dan mengurangi penggunaan plastik,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Meski demikian, Isa menilai regulasi saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan limbah plastik. Ia menekankan perlunya partisipasi aktif masyarakat agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif. Menurutnya, pembatasan plastik harus dibarengi dengan edukasi dan dorongan untuk beralih ke bahan yang dapat didaur ulang atau digunakan kembali.
Isa juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang masih sering berbelanja tanpa membawa wadah sendiri. Hal itu, menurutnya, membuat pedagang terpaksa tetap menyediakan kantong plastik sehingga menjadi tantangan dalam implementasi kebijakan di lapangan.
Ia berharap perubahan perilaku dapat berkembang seiring berjalannya kebijakan tersebut. “Kalau masyarakat sudah membiasakan membawa tas belanja sendiri, tentu ini akan jauh lebih mudah bagi pedagang,” katanya. Pemko Pekanbaru bersama DPRD disebut akan terus mendorong upaya pengurangan sampah plastik secara berkelanjutan.







Komentar