Kejari Pekanbaru Musnahkan Ribuan Pakaian dan Sepatu Bekas dari 777 Perkara

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan ribuan barang bukti dari 777 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (3/12/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi sepatu dan pakaian bekas dari perkara pelanggaran Undang-Undang Perdagangan serta satu perkara terkait Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Total barang bukti yang dihancurkan mencapai 265 karung sepatu bekas dan 143 karung pakaian bekas.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Silpia Rosalina, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan yang telah inkrah sepanjang 2024–2025, termasuk sejumlah perkara lama yang putusannya baru berkekuatan hukum tetap tahun ini. “Pemusnahan dilaksanakan untuk tindak pidana umum dengan jumlah 777 perkara yang telah inkrah di tahun 2024–2025, termasuk beberapa perkara sebelumnya,” ujarnya.

Silpia menegaskan pemusnahan merupakan tahapan wajib dalam eksekusi putusan pengadilan. Seluruh proses juga disaksikan instansi terkait dan jaksa eksekutor serta dituangkan dalam berita acara resmi.

Pemusnahan barang bukti skala besar ini dilakukan di fasilitas PT Multi Persada Service di Minas, Kabupaten Siak. Silpia menjelaskan lokasi tersebut dipilih karena memiliki sarana pemusnahan yang memadai untuk menangani volume barang dalam jumlah besar.

“Kenapa kami lakukan di sana? Karena barang bukti yang dimusnahkan sangat banyak dan membutuhkan sarana pemusnahan yang lebih responsif. Ini baru pertama kali kita lakukan dalam skala besar,” tegasnya.

Komentar