Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan peran tiga orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023. Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Namun, KPK menduga ketiga pihak yang dicekal berperan dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai ketentuan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang dihimpun dari jamaah, yang seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025 dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan penghitungan awal pada 11 Agustus 2025, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun sehingga KPK menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut.
Pada perkembangan berikutnya, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji ikut terlibat dalam praktik penyimpangan kuota. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya tata kelola yang tidak sesuai aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. DPR menilai pembagian tersebut tidak sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan porsi delapan persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.







Komentar