Rokan Hilir (Riaunews.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus memperluas penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir. Setelah menuntaskan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (29/7/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam yang didanai APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Sebelumnya, penyidik juga telah menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil pada Selasa (28/7/2026).
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan penggeledahan di Kantor BPKAD telah rampung sebelum tim bergerak ke Kantor ULP Setda Rohil.
“Untuk di Kantor BPKAD sudah selesai penggeledahan, mulai pukul 10.00 WIB sampai 14.00 WIB. Sekarang lanjut di Kantor ULP Setda,” kata Yogie.
Dari penggeledahan di Kantor BPKAD, penyidik menyita 20 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam.
“Saat ini penggeledahan sedang berlangsung di ULP Setda Kabupaten Rohil. Untuk di BPKAD tadi, ada 20 dokumen yang kita sita dan amankan,” ungkapnya.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penyitaan sejumlah dokumen dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut saat ditanya mengenai kemungkinan penyitaan barang bukti elektronik.
“Penyidik menyita beberapa dokumen terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam,” kata Ade.
Saat disinggung mengenai barang bukti elektronik, Ade hanya menjawab singkat, “Masih on process.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam memiliki nilai kontrak lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton sebagai kontraktor pelaksana dengan PT Sandi Arifa Consultant sebagai konsultan pengawas.
Jembatan sepanjang 140 meter dengan lebar 7 meter itu diresmikan pada 18 Juli 2023. Namun, dalam proses penyidikan muncul dugaan pekerjaan proyek tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sehingga diduga memengaruhi kualitas dan ketahanan konstruksi jembatan. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.







Komentar