Simpang Gaung (Riaunews.com) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan enam warga Desa Simpang Gaung sebagai tersangka kasus illegal logging di kawasan hutan konsesi PT Satria Perkasa Agung (SPA). Para pelaku ditangkap tangan saat menebang dan mengolah kayu di dalam area konsesi pada Rabu (26/11/2025).
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan Kamis (27/11) setelah tim gabungan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Polres Inhu, dan Polres Pelalawan menemukan aktivitas pembalakan liar di titik koordinat -0.015033, 102.719570. “Petugas menemukan enam pria sedang mengolah kayu menjadi papan dan broti. Karena lokasi berada di wilayah hukum Polres Inhil, seluruh pelaku kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (2/12).
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial ZAI (50), EK (27), FI (40), RT (41), ES (24), dan SP (37). Mereka diduga memasuki konsesi PT SPA tanpa izin untuk menebang pohon dan mengolahnya menjadi kayu olahan yang rencananya akan dijual melalui jalur sungai. Tiga pelaku pertama masuk ke hutan sejak 12 November, disusul tiga lainnya pada 23 November untuk membantu pengangkutan.
Dari lokasi, petugas mengamankan 5 m³ kayu olahan, 4 unit chainsaw, serta 2 jeriken berisi pertalite. Total produksi kayu yang telah mereka hasilkan mencapai sekitar 5 meter kubik.
Para tersangka dijerat Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
AKBP Farouk mengapresiasi sinergi tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran Polda Riau berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan hutan. “Tidak ada toleransi bagi siapapun yang merusak kawasan hutan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kawasan konsesi memiliki aturan pemanfaatan yang ketat, sehingga aktivitas pembalakan liar tidak hanya mengancam lingkungan tetapi juga merugikan negara. “Sinergi lintas satuan ini menunjukkan bahwa perlindungan hutan membutuhkan kolaborasi. Kami akan terus memperkuat operasi dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku illegal logging,” ujar Farouk.
Polres Inhil memastikan seluruh tersangka diproses secara profesional. “Ini menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Laporkan segera jika melihat aktivitas penebangan liar. Bersama kita jaga hutan Indragiri Hilir untuk generasi mendatang,” tutup Kapolres.







Komentar