Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pondok Perkebunan Sawit Logas Hilir

Logas Hilir (Riaunews.com) – Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap jajaran Polsek Singingi, Polres Kuantan Singingi, di sebuah pondok perkebunan kelapa sawit di Desa Logas Hilir, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kamis (27/11/2025). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Singingi Iptu Azhari mengatakan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima informasi tersebut. Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua pria sedang berada di sebuah pondok yang diduga menjadi tempat transaksi sabu.

Dua pelaku berinisial Z (33) dan DA (30) tidak dapat mengelak ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti yang disita antara lain empat paket kecil sabu, plastik klip bening, alat isap, dua mancis, dua unit ponsel, uang tunai Rp400 ribu, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Iptu Azhari menjelaskan, hasil tes urine terhadap kedua pria tersebut menunjukkan positif amphetamine. “Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Polsek Singingi,” ujarnya.

Kapolres Kuansing menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kuantan Singingi. Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sehingga memudahkan proses penindakan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar.

Komentar