Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polsek Kuantan Mudik mengungkap dugaan aktivitas pemurnian emas tanpa izin di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kamis (27/11/2025) malam. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial E (45) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memurnikan emas secara ilegal.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar Butar membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan pemurnian emas yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di permukiman warga.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai. “Setelah memastikan informasi, Unit Reskrim melakukan penindakan dan mengamankan satu pelaku beserta peralatan yang digunakan,” ujar Iptu Riduan. Penangkapan dilakukan di rumah salah seorang warga tempat pelaku beraktivitas.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui menyembunyikan peralatan pemurnian emas di kandang kambing milik warga sekitar. Polisi kemudian menemukan dan menyita 22 butir pentolan emas serta uang tunai Rp26.221.000 yang diduga hasil dari kegiatan ilegal tersebut.
Iptu Riduan menegaskan bahwa pemurnian emas tanpa izin melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum lanjutan. Polisi juga menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik pertambangan dan pemurnian mineral ilegal di wilayah tersebut.







Komentar