Kejari Siak Dalami Dugaan Penyelewengan Retribusi Pasar Belantik

Korupsi, Siak179 Dilihat

Siak (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mulai mendalami dugaan penyelewengan dana retribusi di Pasar Belantik setelah menerima laporan dari para pedagang. Laporan tersebut menyoroti adanya pungutan liar yang diduga dilakukan oknum petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Siak.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak, Muhammad Juriko Wibisono, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. “Saat ini masih Puldata Pulbaket. Kami belum bisa kasih keterangan siapa yang sudah dipanggil,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Kasus ini mencuat setelah pedagang resmi mengeluhkan maraknya lapak ilegal di luar bangunan pasar. Mereka menduga keberadaan pedagang kaki lima tersebut sengaja dibiarkan karena adanya pungutan liar yang dikutip oleh oknum petugas pasar demi kepentingan pribadi.

Pedagang resmi merasa dirugikan karena keberadaan lapak ilegal menurunkan omzet dan menciptakan persaingan tidak sehat. Dari protes yang mereka sampaikan, terungkap adanya dugaan permainan retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk kutipan harian kepada pedagang ilegal.

Kepala Disperindag Siak, Tengku Musa, sebelumnya mengaku tidak mengetahui jumlah pungutan maupun jumlah lapak ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Ia juga menyebut setoran retribusi pasar sempat naik dari Rp12 juta menjadi Rp14 juta hingga Rp16 juta per bulan, dan selisihnya digunakan untuk operasional pengelolaan pasar.

Tengku Musa membantah tudingan bahwa dirinya menginstruksikan pedagang untuk mendirikan lapak di luar bangunan resmi. “Itu tidak benar, saya tidak pernah menginstruksikan kemana pun soal itu,” tegasnya.

Komentar