KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek 31 RSUD di Indonesia

Korupsi, Nasional1102 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) di berbagai wilayah Indonesia. Pendalaman ini dilakukan seiring proses penyidikan kasus pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, yang lebih dulu menyeret sejumlah pihak.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan indikasi korupsi tidak hanya terjadi di Kolaka Timur. Karena itu, KPK memperluas penyelidikan ke proyek RSUD lain yang berada dalam satu program nasional. “Kami juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit lainnya. Karena kami menduga tidak hanya di Kolaka Timur bahwa ada peristiwa pidana seperti ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11) malam.

Seluruh proyek tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tahun 2025 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan. Asep menegaskan KPK sedang menelusuri dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan fasilitas kesehatan yang didanai negara ini.

Kasus korupsi RSUD Kolaka Timur sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Agustus 2025. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis, pejabat Kementerian Kesehatan Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Penyidikan yang berkembang kemudian menyeret tersangka baru. Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan adanya tiga tersangka tambahan, dan identitas mereka dipublikasikan pada 24 November 2025. Ketiganya adalah ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara Yasin, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes Hendrik Permana, dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa.

Proyek RSUD Kolaka Timur sendiri merupakan peningkatan fasilitas dari RSUD Kelas D menjadi Kelas C, dibiayai melalui dana alokasi khusus (DAK). Pembangunan ini termasuk dalam program peningkatan kualitas 32 RSUD oleh Kementerian Kesehatan, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp4,5 triliun pada tahun 2025.

KPK memastikan proses penyidikan akan terus diperluas demi memastikan penggunaan anggaran kesehatan berjalan transparan dan bebas penyimpangan.

Komentar