Kampar (Riaunews.com) – Dua warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, masing-masing berinisial AD (27) dan RA (20), ditangkap jajaran Polsek Kampar Kiri atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya diringkus di Jalan Lintas Gunung Mulya pada Senin (24/11/2025) setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menyampaikan bahwa dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat bruto sekitar 8,05 gram beserta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat untuk menindaklanjuti proses penyidikan terhadap kedua pelaku.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di kawasan Desa Gunung Sari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Khamry Gufron memimpin penyelidikan dan menggelar operasi undercover dengan berpura-pura sebagai pembeli. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil memancing kedua pelaku untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan.
Saat proses transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan tiga paket besar sabu, tiga paket kecil, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar barang haram tersebut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu yang mereka edarkan diperoleh dari dua pemasok lain berinisial DI dan GE. Informasi ini kini menjadi dasar bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kampar.
AD dan RA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum. Kompol Zuhri menambahkan bahwa kedua pelaku telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung metamphetamin, memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.







Komentar