Pekanbaru (Riaunews.com) – Dua terdakwa kasus korupsi proyek rekonstruksi Jalan Ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proyek dengan nilai anggaran miliaran rupiah itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,27 miliar. Kedua terdakwa, yakni Direktur PT Gunung Guntur Eka Agus Syafrudin selaku pelaksana kegiatan dan Erwanto selaku Kabid Bina Marga Dinas PUTR Inhil sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dinilai bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (24/11/2025), JPU membacakan tuntutan berbeda terhadap keduanya. Eka Agus Syafrudin dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp5,3 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara 4 tahun 3 bulan. Sementara itu, Erwanto dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp719 juta yang jika tidak dibayar diganti pidana 3 tahun 3 bulan.
Keduanya diketahui telah menitipkan sebagian pengembalian kerugian negara kepada Kejari Inhil. Terdakwa Eka menitipkan Rp150 juta, sedangkan Erwanto Rp50 juta. Meski demikian, JPU menegaskan bahwa besaran kerugian negara masih jauh dari angka yang telah dikembalikan. Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, proyek rekonstruksi jalan ini memiliki pagu anggaran Rp15,45 miliar dengan kontrak ditandatangani pada 16 Agustus 2023. Proyek menerima dua kali pembayaran, yakni uang muka 20 persen sebesar Rp3,07 miliar dan termin 31,78 persen sebesar Rp4,15 miliar. Namun, laporan akhir dari Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant menunjukkan progres fisik hanya mencapai 11,47 persen, jauh di bawah klaim penyedia proyek yang melaporkan progres 36,78 persen.
JPU mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Supervisi Engineering dalam laporan progres proyek, yang dilakukan penyedia dengan sepengetahuan PPK. Proyek juga mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Namun hingga batas waktu, pekerjaan tidak juga selesai sehingga kontrak diputus pada 17 Februari 2024.
Pemeriksaan fisik oleh penyidik dan ahli teknik sipil pada 9–12 Februari 2025 menemukan berbagai kekurangan signifikan, terutama pada volume pekerjaan dan mutu beton. Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Inhil, ketidaksesuaian tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,27 miliar. Temuan ini menjadi dasar kuat bagi jaksa dalam menuntut kedua terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas gagalnya pelaksanaan proyek strategis tersebut.







Komentar