Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid pada Kamis, 26 Maret 2026. Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama juga akan diadili, yakni Muhammad Arief Setiawan serta Dani M. Nur Salam.
Kepastian jadwal sidang disampaikan Ketua PN Pekanbaru, Arief Boediono melalui juru bicaranya, Jonson Parancis, Rabu (11/3/2026).
“Jadwal sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid akan digelar pada tanggal 26 Maret 2026 mendatang,” ujar Jonson.
Majelis Hakim dan Tim Jaksa Disiapkan
Jonson menjelaskan, pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Sidang akan dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, dengan hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Tercatat tujuh jaksa akan bertugas di persidangan, yakni Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.
Berdasarkan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, Abdul Wahid didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan penerimaan suap, pemerasan, serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Persidangan perdana nantinya akan beragenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa dari KPK.







Komentar