Jakarta (Riaunews.com) – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah tidak akan memengaruhi nilai tukar maupun daya beli masyarakat. Kebijakan ini murni bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai riil terhadap harga barang dan jasa.
“Redenominasi rupiah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, di Jakarta, Senin (10/11).
Denny menjelaskan, proses redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI. Implementasi kebijakan ini akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis seperti hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Selama proses ini berlangsung, Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
Namun, wacana redenominasi tersebut memunculkan beragam pandangan dari kalangan ekonom. Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai langkah ini belum menjadi prioritas di tengah kondisi ekonomi yang masih rapuh akibat melemahnya daya beli dan stagnasi investasi. “Masalahnya bukan pada konsep redenominasi, tetapi pada timing dan motivasinya,” ujarnya.
Menurut Achmad, kebijakan ini lebih bersifat simbolik dan berisiko menimbulkan kebingungan harga serta persepsi inflasi di masyarakat. Ia menilai, pemerintah sebaiknya fokus pada penguatan ekonomi riil, seperti penciptaan lapangan kerja, pengendalian harga pangan, dan peningkatan layanan publik. “Martabat rupiah tidak ditentukan oleh berapa nol di belakangnya, melainkan oleh seberapa kuat rakyatnya menopang perekonomian nasional,” pungkasnya.







Komentar