Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Tim Elang Kuantan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang remaja berusia 16 tahun diamankan atas dugaan keterlibatan dalam peredaran sabu di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Sabtu (15/11/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri menyebut penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel sepeda motor yang diduga dijadikan tempat transaksi. “Saat itu tersangka berada di dalam bengkel dan langsung kita amankan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu pipet kaca Pyrex berisi sabu seberat 1,33 gram, plastik klip kosong, alat hisap bong, kotak rokok On Bold, serta satu unit iPhone 13 warna putih. Tersangka juga mengaku sempat membuang sebagian sabu di pinggir jalan sebelum ditangkap. Hasil tes urine menunjukkan ia positif mengandung amphetamine.
Dari interogasi, terungkap bahwa remaja tersebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang kini berstatus DPO. Ia menerima 22 paket sabu dan berperan sebagai kurir yang mengedarkan barang haram itu sesuai instruksi pemasok.
Kapolres menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba, termasuk bila melibatkan anak di bawah umur. “Narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas tanpa pandang usia maupun latar belakang,” tegasnya melalui Iptu Hasan.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







Komentar