Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menjatuhkan sanksi tegas kepada Lembaga Pengelola Sampah (LPS) Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim, setelah kedapatan membuang sampah di lahan kosong di Jalan 70, Kecamatan Tenayan Raya, pada Minggu (16/11).
Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan pihaknya langsung memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengurus LPS tersebut. “Kami langsung menindaklanjuti setelah kejadian itu. Mereka juga sudah diminta mengangkut kembali sampah yang dibuang sembarangan,” ujarnya, Senin (17/11).
Reza menjelaskan bahwa DLHK sebagai pengawas LPS telah memberikan teguran dan pengarahan karena tindakan tersebut tidak sesuai prosedur pengelolaan sampah yang benar. Dari penelusuran awal, pengelola LPS nekat membuang sampah di lokasi itu lantaran mengejar waktu pengangkutan dalam kegiatan gotong royong massal. “Meskipun niat mereka baik, yaitu melakukan transit sampah, namun kurangnya komunikasi dan transparansi dapat menimbulkan kesalahpahaman serta dampak negatif bagi lingkungan,” jelasnya.
DLHK juga mengingatkan agar tindakan serupa tidak terulang. Reza menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin operasional LPS, bila pelanggaran ini kembali terjadi. “Semoga LPS tersebut dapat memperbaiki prosesnya dan menjadi contoh bagi LPS lainnya,” tutupnya.







Komentar