Pekanbaru (Riaunews.com) – Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, resmi ditahan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa (11/11/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Penahanan dilakukan usai tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Asri Auzar alias Eri sudah tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Adhi Thya Febricar, Rabu (12/11/2025). Setelah proses administrasi, Asri digiring ke mobil tahanan bersama sejumlah tersangka lain dari kasus berbeda untuk dibawa ke Rutan Pekanbaru.
Menurut Adhi, tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 November 2025. Setelah masa penahanan berakhir, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.
Kasus yang menjerat politikus senior asal Rokan Hilir ini berawal pada November 2020, saat Asri meminjam uang kepada seorang pengusaha bernama Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain, dengan jaminan sertifikat tanah atas nama Hajah Fajardah. Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan. Sebagai gantinya, Asri menjual sebidang tanah dan ruko enam pintu kepada Vincent seharga Rp5,2 miliar melalui akta jual beli di hadapan notaris pada 9 Juli 2021.
Masalah muncul setelah proses balik nama rampung. Asri diduga masih menyewakan kembali ruko yang bukan lagi miliknya dan bahkan meminta uang sewa dari dua saksi, Hendra Wijaya dan Dr. Khairani Saleh, tanpa sepengetahuan pemilik sah. Aksi ini membuat Vincent merasa ditipu dan melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp5,2 miliar. Atas kasus ini, Asri Auzar dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 385 ayat (1) KUHP tentang penipuan.







Komentar