JPU Limpahkan Berkas Perkara Asri Auzar ke Pengadilan, Sidang Perdana 20 November

Pekanbaru (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru resmi melimpahkan berkas perkara penipuan dan penggelapan dengan tersangka Asri Auzar ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan Wakil Ketua DPRD Riau itu segera menjalani persidangan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Asri Auzar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru pada 24 Januari 2024. Ia diduga menyebabkan kerugian hingga Rp5,2 miliar terkait pinjaman uang yang tidak dikembalikan dan pengalihan aset berupa tanah serta ruko enam pintu.

Setelah berkas perkara dinyatakan P-21, penyidik menahan Asri pada Minggu (9/11/2024) dan menyerahkannya beserta barang bukti kepada JPU pada Selasa (11/11/2024). Jaksa kemudian menitipkan penahanan mantan politisi Partai Demokrat itu di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Marulitua Johannes Sitanggang, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan pada Rabu (12/11/2024). Ia menyebutkan, majelis hakim yang akan memeriksa perkara telah ditunjuk dan jadwal sidang perdana sudah ditetapkan.

“Sidang perdana dijadwalkan Kamis (20/11/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujar Maruli, Sabtu (15/11/2024).

Kasus ini bermula pada November 2020 ketika Asri meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah. Setelah gagal melunasi, ia menjual tanah dan ruko senilai Rp5,2 miliar kepada korban. Namun pada 2021, Asri tetap meminta uang sewa ruko kepada pihak lain, sehingga korban melaporkannya ke polisi. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 385 ayat (1) KUHP.

Komentar