Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menggelar program Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi pasangan suami istri yang menikah siri dan belum diakui secara hukum negara. Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum serta kemudahan akses layanan administrasi kependudukan bagi warga.
Kepala Bidang Pengelompokan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Pekanbaru, Murdinal Guswandi, menjelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi pasangan yang belum memiliki bukti pencatatan perkawinan di KUA atau Kemenag, belum mendapat pengesahan dari kelurahan, dan status perkawinannya belum tercantum dalam data Kartu Keluarga.
Pendaftaran program ini dibuka pada 27–30 Oktober 2025 dan diperpanjang hingga 7 November 2025 karena tingginya minat masyarakat. “Kuota kami 100 pasangan. Antusiasme masyarakat cukup tinggi dan hingga 7 November tercatat 121 berkas pendaftaran masuk,” ujar Murdinal, Rabu (12/11/2025).
Disdukcapil bertugas melakukan registrasi serta verifikasi data kependudukan untuk memastikan peserta berdomisili di Kota Pekanbaru dan memang belum tercatat secara resmi. Dari total 121 berkas yang diterima, sebanyak 17 berkas ditolak karena tidak memenuhi ketentuan, salah satunya terkait batas waktu pernikahan yang dapat diajukan untuk isbat.
Murdinal menegaskan bahwa pada gelombang ini, hanya pernikahan siri yang terjadi hingga 31 Desember 2023 yang dapat diproses. “Penolakan bukan berarti tidak dilayani. Sesuai arahan Wali Kota, pasangan dengan pernikahan siri tahun 2024–2025 akan difasilitasi pada gelombang berikutnya yang direncanakan pada 2026–2027,” jelasnya.
Program isbat nikah terpadu ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, sekaligus memudahkan pembaruan data perkawinan di KTP dan KK, penerbitan akta nikah, serta akses terhadap berbagai layanan publik yang mensyaratkan dokumen perkawinan resmi.







Komentar