KPK Geledah Rumah Tenaga Ahli Gubernur Riau Terkait Perannya Dalam Korupsi Fee Proyek

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Pekanbaru. Kali ini, rumah milik Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam, di Jalan Firdaus, menjadi sasaran pemeriksaan pada Jumat (7/11/2025).

Langkah ini dilakukan hanya beberapa hari setelah Dani resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Riau Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, dalam kasus dugaan korupsi fee proyek hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas PUPR-PKPP, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim KPK tiba sejak pagi dan melakukan penggeledahan selama beberapa jam. Sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik tampak keluar dari rumah membawa koper dan beberapa dus berisi dokumen, yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait hasil penggeledahan tersebut. Namun, sumber internal menyebut bahwa tindakan itu merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan terhadap para tersangka.

Kasus ini mendapat perhatian luas publik karena menyeret pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. KPK menduga, Abdul Wahid bersama Dani dan Arief mengatur pembagian fee proyek pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Komentar