KPK Telusuri Peran Staf Ahli Gubernur Riau dalam Kasus Pemerasan Proyek PUPR

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran penting Dani M. Nursalam (DMN), staf ahli sekaligus orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam dugaan kasus pemerasan terkait sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Dani diduga berperan mengoordinasikan aliran dana hasil pemerasan dengan modus jatah preman atau japrem yang ditujukan untuk kepala daerah. “Saudara DN ini juga menjadi salah satu pihak yang krusial, sehingga sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.

Selain Dani, KPK juga menyoroti peran Tata Maulana (TM), orang dekat Abdul Wahid lainnya, yang bertugas mengumpulkan dana hasil pemerasan dari berbagai proyek di lingkungan Dinas PUPR. Modus dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik penambahan anggaran proyek yang dijadikan sarana untuk meminta “jatah” bagi kepala daerah.

“Perkara ini juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di Pemerintah Provinsi Riau,” jelas Budi. Ia menambahkan, dana yang terkumpul diarahkan untuk proyek-proyek tertentu yang telah diatur sebelumnya, namun rincian proyek masih ditutup karena penyidikan tengah berlangsung.

KPK sebelumnya telah mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, termasuk Gubernur Abdul Wahid (AW). Pihak lain yang turut diperiksa antara lain Arief Setiawan (Kadis PUPR-PKPP), Ferry Yunanda (sekretaris dinas), lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, Tata Maulana dan Dani M. Nursalam.

Beberapa di antara mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara internal KPK, namun identitas resmi para tersangka akan diumumkan pada konferensi pers Rabu (5/11/2025), di mana KPK dijadwalkan menjelaskan secara lengkap konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak, termasuk posisi hukum Gubernur Abdul Wahid.

Komentar