KPK Sebut OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Berkaitan dengan Pemerasan, Bukan Suap

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya mengarah pada dugaan pemerasan, bukan suap. Modus ini disebut dilakukan oleh dua staf ahli sekaligus orang kepercayaan gubernur terhadap pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

“Pihak-pihak dari swasta ini diduga adalah representasi dari kepala daerah yang bersangkutan sebagai tenaga ahli atau staf ahli,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025) malam.

Dua orang yang dimaksud adalah Tata Maulana (TM) dan Dani M. Nursalam (DMN), yang juga ikut terjaring OTT. Keduanya diketahui merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sama-sama menjabat di kepengurusan DPW PKB Provinsi Riau — Abdul Wahid sebagai ketua, Dani sebagai wakil ketua, dan Tata sebagai wakil sekretaris.

Menurut Budi, keduanya berperan mengatur dugaan pemerasan terhadap Dinas PUPR dengan dalih penambahan anggaran proyek yang kemudian disisihkan sebagian untuk kepala daerah. “Perkara ini juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan,” jelasnya.

KPK menduga praktik tersebut dijalankan melalui skema yang dikenal dengan istilah “jatah preman” (japrem), yakni pemotongan dana proyek dengan persentase tertentu untuk disetorkan kepada pihak tertentu di pemerintah provinsi. “Ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya,” ungkap Budi.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 10 orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arif Setiawan, sekretaris dinas, lima kepala UPT, serta dua orang kepercayaan gubernur, Tata Maulana dan Dani M. Nursalam.

Beberapa dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh pimpinan dan penyidik KPK. Namun, Budi belum membeberkan identitas resmi para tersangka maupun peran detail masing-masing. KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) untuk mengumumkan konstruksi perkara dan status hukum Gubernur Riau Abdul Wahid.

Komentar