Total Empat Gubernur Riau Sudah Terjerat Kasus Korupsi, Abdul Wahid Jadi yang Terbaru

Korupsi, Spesial Riau290 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah empat Gubernur Riau yang terjerat kasus korupsi. Terbaru, lembaga antirasuah itu menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah Riau yang tersandung perkara korupsi.

Eks Gubernur Riau Saleh Djasit (Dok. Liputan6)

Berdasarkan data yang dihimpun, Saleh Djasit menjadi gubernur pertama yang ditangani KPK. Ia divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2009 dalam kasus pengadaan 16 unit mobil pemadam kebakaran tahun anggaran 2002 yang dilakukan tanpa prosedur lelang terbuka.

Rusli Zainal juga tersandung kasus korupsi  Pembangunan Venue PON (Dok. Riau Media Center)

Selanjutnya, Rusli Zainal, Gubernur Riau periode 2008–2013, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2013 dalam kasus suap pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara atas kasus tersebut.

ditangkap dalam OTT KPK pada 25 September 2014 terkait kasus alih fungsi hutan dan izin perkebunan sawit di Riau (Dok. Detik)

Gubernur ketiga yang terseret adalah Annas Maamun, yang menjabat pada periode 2014–2019. Ia ditangkap dalam OTT KPK pada 25 September 2014 terkait kasus alih fungsi hutan dan izin perkebunan sawit di Riau. Tak berhenti di situ, pada Maret 2022, Annas kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD Tambahan 2015, dan divonis 1 tahun penjara serta denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kini, Gubernur Riau Abdul Wahid menjadi nama keempat yang diamankan KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan OTT tersebut. “Benar ada kegiatan tangkap tangan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan, termasuk Gubernur Abdul Wahid,” ujar Budi.

KPK kini masih mendalami kasus tersebut. Sesuai ketentuan, lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan dinaikkan menjadi tersangka atau dibebaskan.

Komentar