Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung pada periode 2017–2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah menganalisis apakah perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh individu tertentu atau juga melibatkan entitas korporasi.
“KPK akan melihat apakah ini perbuatan individu atau korporasi. Tentu akan dipelajari dan dianalisis dalam pengembangan perkara ini,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas dua pihak dari PGN dan dua pihak dari PT IAE atau Isargas Group. Budi juga menyebut bahwa PT Banten Inti Gasindo (BIG) berada di bawah penguasaan AS, salah satu tersangka dari IAE.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT BIG di Cilegon, Banten, meliputi sebuah gedung kantor dua lantai, sebidang tanah seluas 300 meter persegi, serta 13 pipa gas dengan panjang total 7,6 kilometer.
“Penyitaan dilakukan karena pipa-pipa tersebut merupakan aset yang diagunkan dalam kerja sama antara PGN dan IAE. Oleh sebab itu, penyidik menyita 13 lajur pipa serta satu gedung dan tanah milik PT BIG,” jelas Budi.
Langkah penyitaan ini disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai USD 15 juta atau setara sekitar Rp 240 miliar.
“Penyidik perlu melakukan berbagai langkah awal untuk memulihkan keuangan negara,” tambahnya.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, termasuk dari kalangan korporasi yang terlibat langsung dalam perjanjian jual beli gas tersebut.







Komentar