Pekanbaru (Riaunews.com) – Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru berinisial RS (20) dan RH (20) kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Untuk mengelabui petugas, keduanya menyembunyikan sabu tersebut di dalam pembalut wanita.
Kasus ini terungkap pada Rabu (29/10/2025) saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan rutin dan menemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu. “Barang itu disimpan dalam pembalut wanita yang digunakan napi atas nama RS,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Bagus Faria, Sabtu (1/11/2025).
Setelah dilakukan interogasi, RS mengaku menyimpan sabu tersebut atas perintah rekannya, RH. Menindaklanjuti temuan itu, petugas Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mendatangi Lapas untuk mengamankan kedua pelaku dan barang bukti. “Petugas ke lapas untuk dilakukan penyerahan pelaku dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Mapolresta untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kompol Bagus.
Menurut Kompol Bagus, kedua pelaku merupakan narapidana yang sebelumnya sudah terlibat dalam kasus narkotika. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan RS negatif, sedangkan RH positif mengonsumsi narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat kotor 22,20 gram, satu buah pipa kaca pirex, lima bungkus plastik klip bening kecil kosong, dan satu buah pembalut wanita.
Kini, penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih mendalami asal usul sabu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika di dalam lingkungan lapas.







Komentar