Pidana Mati dan Pembaruan Hukum: Langkah Indonesia ke Arah “Abolition de Facto”

Hukum & Kriminal204 Dilihat

Taata cara pelaksanaan pidana mati selama ini masih merujuk pada Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964. Hal tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum serta prinsip hak asasi manusia modern, sehingga dibutuhkan Undang- undang yang dapat memenuhi kriteria dimaksud.

Berkenaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI, adakan Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang juga diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan,  bersama jajaran Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan, baru- baru ini.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI dan menghadirkan sejumlah narasumber pakar hukum nasional, antara lain Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum; Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum; Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum; Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M; serta Diantika Rindam Floranti, S.H., LL.M.

Dalam paparannya, para narasumber membahas arah politik hukum pidana mati di Indonesia yang kini bergerak menuju abolition de facto, yaitu praktik penghapusan hukuman mati di mana suatu negara, meskipun masih mempertahankan hukuman mati untuk kejahatan biasa dalam undang-undangnya, belum melakukan eksekusi dalam kurun waktu yang lama, biasanya 10 tahun atau lebih. Istilah ini merujuk pada kondisi nyata di lapangan, bukan pengakuan hukum resmi. Kondisi tersebut  sejalan dengan ketentuan dalam KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada Januari 2026.

Konsep baru tersebut memberikan ruang masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati untuk menunjukkan sikap dan perilaku terpuji, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP. Jika dinilai layak, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Dari catatn Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, ada 9 Kebaruan yang diatur dalam RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Pertama, RUU ini menegaskan kembali hak-hak dasar terpidana mati. Mereka berhak terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, termasuk penggunaan alat pengekangan berlebihan. Negara wajib menyediakan hunian yang layak serta memberi ruang bagi terpidana untuk berkomunikasi dengan keluarga, baik sebelum maupun setelah penetapan pelaksanaan. Bahkan, mereka diberi hak untuk mengajukan permohonan mengenai tempat pelaksanaan, serta menentukan lokasi dan tata cara penguburannya sendiri.

Kedua, RUU juga menata ulang kewajiban terpidana mati dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, agar proses menjelang eksekusi tetap dalam koridor hukum dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ketiga, soal syarat pelaksanaan. Negara tidak bisa serta-merta mengeksekusi seseorang. RUU mengatur bahwa pidana mati baru bisa dijalankan jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap terpuji, dinilai tak lagi punya harapan untuk diperbaiki, atau telah memasuki masa tunggu. Pelaksanaan hanya boleh dilakukan setelah grasi diajukan dan ditolak, serta jika kondisi kesehatan terpidana memungkinkan.

Keempat, RUU membatasi waktu pelaksanaan pidana mati maksimal 30 hari sejak penetapan. Namun, terpidana diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan lokasi eksekusi, diutamakan di daerah tempat ia menjalani pembinaan, agar proses akhir hidupnya tetap dalam ruang kemanusiaan yang pantas.

Kelima, seluruh pihak terkait wajib diberitahu. Bukan hanya terpidana dan keluarganya, tetapi juga Presiden, Mahkamah Agung, advokat, Kapolri, Komnas HAM, serta para menteri terkait seperti Menlu dan Menkumham. Pemberitahuan itu disertai hasil pemeriksaan, informasi upaya hukum, dan keputusan grasi yang telah ditolak.

Keenam, publikasi informasi eksekusi dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan pelaksanaannya. Langkah ini menegaskan transparansi negara dalam menjalankan keputusan pengadilan tertinggi.

Ketujuh, tahap persiapan diatur dengan ketat. Pemerintah wajib membentuk regu tembak, menyiapkan petugas, menunjuk pejabat penanggung jawab, serta melakukan koordinasi dengan lembaga terkait. Semua hal teknis ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Kedelapan, pada tahap pelaksanaan, RUU menekankan aspek martabat manusia. Terpidana dibawa dalam keadaan bebas, meski tetap dengan pengawalan. Jika terpidana adalah perempuan, pengawalan diutamakan dilakukan oleh petugas perempuan. Posisi regu tembak pun diatur ketat, antara satu hingga lima meter dari target.

Kesembilan, setelah eksekusi, negara tetap berkewajiban menghormati hak terakhir terpidana. Jenazah diperlakukan sesuai permintaan terpidana atau keluarganya, termasuk dalam hal pemakaman. Untuk warga negara asing, tata cara pengurusan jenazah menyesuaikan dengan ketentuan internasional dan kerja sama diplomatik yang berlaku.

Komentar