Usai Viral Tarif Parkir Hingga Rp5 Ribu, Dishub Pekanbaru Tertibkan Jukir Nakal di Jalan Cut Nyak Dien

Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru menertibkan juru parkir (jukir) di kawasan kuliner Jalan Cut Nyak Dien, Selasa (7/4/2026) malam. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait praktik pungutan parkir melebihi tarif resmi.

Penindakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 yang menetapkan tarif parkir tepi jalan umum sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.

Pelaksana Tugas Kepala Dishub Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menegaskan pihaknya telah memberikan peringatan langsung kepada jukir dan pengelola kawasan.

“Kalau ada yang menarik di atas ketentuan, maka masuk kategori pungutan liar. Kita tidak akan toleransi,” tegasnya.

Ia menyebut, jukir yang melanggar aturan berpotensi diberhentikan dan dikenakan tindakan tegas.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi praktik parkir di lapangan. Warga diminta segera melaporkan jika menemukan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Saat ini, terdapat sekitar 25 jukir resmi yang beroperasi di kawasan tersebut dan seluruhnya diminta mematuhi ketentuan tarif yang berlaku.

Sebelumnya, warga mengeluhkan tarif parkir di kawasan tersebut yang jauh di atas ketentuan. Salah seorang warga, Mai, mengaku diminta membayar Rp5.000 untuk mobil dan Rp2.000 untuk sepeda motor.

Padahal, sesuai aturan Pemko Pekanbaru, tarif resmi hanya Rp2.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor.

Pengawasan Diperketat

Kepala UPT Parkir Dishub Pekanbaru, Rafif Dwi Febri, memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah praktik serupa terulang.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan kepada para jukir,” ujarnya.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dalam pelayanan parkir di Kota Pekanbaru.

Komentar