Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Didakwa Korupsi Dana BOS Rp2,8 Miliar

Korupsi, Rokanhulu203 Dilihat

Rokan Hulu (Riaunews.com) – Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu, Leni Aswita, bersama bendaharanya, Riza, resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp2,8 miliar. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Azis SH MH dan Supriyatmo Efensus SH dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Senin petang, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yofistian SH MH.

JPU mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dalam rentang Februari 2023 hingga Desember 2024. Kedua terdakwa mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) dari Kemendikbudristek sebesar Rp1.675.457.940 serta dana BOS Daerah (BOSDA) dari Pemerintah Provinsi Riau senilai Rp1.585.500.000.

Namun, pengelolaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS). Jaksa menyebut, penyimpangan dilakukan dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seolah-olah sah dan lengkap, padahal bersifat fiktif serta terdapat penggelembungan anggaran (mark up).

“SPJ dibuat seakan-akan telah dipertanggungjawabkan secara lengkap dan sah, padahal fiktif dan ditemukan adanya mark up pada sebagian laporan,” ujar JPU dalam persidangan.

Berdasarkan hasil audit Universitas Islam Riau (UIR) melalui Laporan Nomor 320/A-UIR/1-DSD/S-2025 tertanggal 17 Juli 2025, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp2.859.792.200.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar