Desa Salo di Kampar Dinilai KPK RI sebagai Calon Desa Antikorupsi 2025

Kampar, Korupsi307 Dilihat

Kampar (Riaunews.com) –  Kabupaten Kampar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Desa Salo, Kecamatan Salo, ditetapkan sebagai Calon Desa Antikorupsi Tahun 2025 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI). Menindaklanjuti penetapan tersebut, tim Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI melakukan verifikasi dan penilaian lapangan di desa tersebut, Rabu (29/10/2025).

Tim KPK yang dipimpin oleh Analis Tindak Pidana Korupsi Fildan Ismayadin bersama anggota Yunita Tri Lestari dan Herlina Jen Aldian hadir mewakili Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, untuk menilai penerapan prinsip antikorupsi di tingkat desa. Dalam arahannya, Fildan menegaskan bahwa kehadiran KPK tidak sekadar untuk melakukan penilaian administratif, tetapi juga untuk menilai semangat dan komitmen masyarakat dalam membangun budaya integritas.

“Kami datang bukan hanya untuk menilai, tetapi juga melihat bagaimana niat dan semangat kita bersama dalam menjaga integritas dan menolak praktik korupsi,” ujar Fildan. Ia menambahkan, korupsi merupakan penghambat besar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, sejak 2021 KPK meluncurkan program Desa Antikorupsi sebagai langkah pencegahan dari tingkat paling dasar.

“Ini adalah ikhtiar kita bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik menuju cita-cita Indonesia Emas 2045,” tambahnya.

Dalam proses penilaian, KPK menggunakan 18 indikator utama, yang mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Indikator tersebut meliputi tata kelola keuangan desa yang terbuka, keterlibatan aktif warga dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta ketersediaan mekanisme pelaporan publik terhadap dugaan pelanggaran.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Kampar Febtinaldi Tridarmawan, SSTP, MSi, menyampaikan bahwa pada tahun 2023 Desa Pulau Gadang di Kecamatan XIII Koto Kampar telah lebih dulu ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi. Tahun ini, program tersebut diperluas dan Kampar kembali menjadi bagian dari inisiatif nasional melalui Desa Salo.

Sebelum dilakukan penilaian, Kepala Desa Salo Irfasni Arham, MAg., memaparkan berbagai program dan inovasi yang telah dijalankan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Paparan tersebut menjadi dasar bagi tim KPK dalam menilai kesiapan Desa Salo sebagai percontohan Desa Antikorupsi 2025.

Komentar