Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia kendaraan berpelat non-BM (Riau) di Kota Dumai, Selasa (28/10/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2507/900.1.13.1/BAPENDA/2025 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah.
Razia yang merupakan bagian dari program sosialisasi, edukasi, dan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini melibatkan tim gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Satlantas Polres Dumai, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, UPT Pengelolaan Pendapatan Dumai, PT Jasa Raharja Dumai, Bapenda Kota Dumai, dan Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Dalam operasi tersebut, tim menertibkan kendaraan bermotor berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah Riau. Hasilnya, sebanyak 52 unit kendaraan pribadi dan barang berhasil didata.
Plt Kepala Bapenda Provinsi Riau, Muhammad Sayoga, yang turut hadir dalam kegiatan itu menegaskan, penertiban ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menegakkan tanggung jawab pelaku usaha terhadap pembangunan infrastruktur daerah.
“Mayoritas kendaraan yang kita jaring merupakan kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan oleh badan usaha yang berdomisili di Provinsi Riau,” ujar Sayoga.
Ia mengimbau agar para pemilik usaha segera melakukan mutasi kendaraan ke Provinsi Riau serta memastikan pajak kendaraan dalam kondisi aktif. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk memanfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administrasi ‘BERMARWAH’ sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi wajib pajak yang taat.
Sayoga menambahkan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur jalan provinsi yang selama ini dimanfaatkan oleh kendaraan beroperasi di Riau.







Komentar