Kementrian Haji dan Umrah Ungkap Kuota Haji Indonesia 2026 Tetap 221 Ribu Jamaah

Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengumumkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jamaah. Jumlah ini terdiri dari 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025), Dahnil menyebut pembagian kuota tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. “Pembagian kuota ini masih sama dengan tahun 2025 sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelasnya.

Dahnil menerangkan, pembagian kuota haji reguler dilakukan oleh menteri berdasarkan proporsi penduduk muslim dan daftar tunggu jamaah di setiap provinsi dan kabupaten/kota. “Pada Pasal 13 UU tersebut dijelaskan bahwa pembagian kuota dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi serta proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi,” paparnya.

Menurutnya, mekanisme pembagian kuota haji 2026 akan tetap berpedoman pada proporsi daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi. “Kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarkan proporsi daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi,” tegas Dahnil.

Dengan demikian, pola distribusi kuota haji tahun depan akan mengikuti skema yang sudah diterapkan pada 2025, agar pembagian kuota tetap adil dan proporsional di seluruh wilayah Indonesia.

Komentar