Ketua RT Diduga Ikut Main Hakim sendiri, Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan Remaja Pekanbaru Hingga Tewas

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kasus kematian tragis Satrio Wardhana Ramadhan (19), remaja yang diduga menjadi korban penganiayaan massa di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, terus diselidiki pihak kepolisian. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian mata dan tubuh, usai sempat dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau pada Kamis (23/10/2025) dini hari.

Informasi yang beredar menyebutkan, oknum Ketua RT setempat bersama sejumlah pemuda diduga ikut terlibat dalam aksi pemukulan terhadap korban. Namun, Kapolsek Bukit Raya Kompol David Ricardo mengatakan, dugaan keterlibatan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Masih kita dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Kompol David menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polresta Pekanbaru untuk menentukan arah penyelidikan lebih lanjut. “Kita sudah lakukan gelar perkara, dan hari ini akan ada penetapan tersangka,” katanya. Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia akan ditindak sesuai hukum. “Siapa pun yang cukup bukti akan kita amankan,” tegasnya.

Peristiwa ini bermula ketika Satrio diduga tertangkap tangan melakukan pencurian di rumah warga. Warga yang emosi kemudian mengerumuni korban dan melakukan pemukulan. Namun, alih-alih diserahkan ke pihak berwajib, korban justru menjadi sasaran penganiayaan berat yang berujung maut.

Kasus tersebut mendapat perhatian luas masyarakat karena adanya dugaan keterlibatan aparat lingkungan dalam aksi main hakim sendiri. Menurut Kompol David, polisi telah mengantongi identitas pelaku utama dan terus mendalami peran pihak lain. “Kita sudah tahu siapa pemeran utamanya, dan akan kita dalami sejauh mana keterlibatan masing-masing,” ujarnya.

Saat ini, penyidik Polsek Bukit Raya bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru masih menunggu hasil visum dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. “Serahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang,” tutup Kompol David.

Komentar