Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggelar razia terhadap pegawai yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Razia tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/10/2025) sebagai tindak lanjut dari upaya pembinaan ASN sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 64 Tahun 2022 tentang Disiplin ASN.
Kepala Satpol PP Riau Sri Sadono mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Riau untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai. Ia menyebutkan, razia dilakukan secara rutin untuk memastikan ASN menjalankan tugasnya sesuai ketentuan jam kerja.
“Hari ini kembali kita gelar razia yang menyasar ASN yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja dan mengenakan seragam,” ujar Sri Sadono. Ia menambahkan, kegiatan serupa sebelumnya juga telah digelar pada Senin (27/10/2025) dan berhasil menertibkan 37 ASN, terdiri dari 26 ASN Pemprov Riau dan 11 ASN Pemko Pekanbaru.
Dalam razia terbaru ini, tim Satpol PP Riau kembali menemukan 12 ASN yang kedapatan berada di luar kantor tanpa izin saat jam kerja. “Ada 12 ASN yang ditertibkan, termasuk pegawai dari kementerian yang mengenakan seragam Korpri,” ungkap Sri Sadono.
Menurutnya, para ASN yang terjaring akan didata dan dilaporkan kepada instansi masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut. Satpol PP juga akan terus meningkatkan patroli pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Bervariasi alasannya. Ada yang mengaku belum sarapan, ada yang baru selesai mengunjungi teman di rumah sakit, ada pula yang mengaku kantornya dekat,” kata Sri Sadono. Ia menegaskan, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena ASN seharusnya memberikan contoh disiplin kepada masyarakat.







Komentar