DPR: Umrah Mandiri untuk Sehatkan Ekosistem Industri, Bukan Matikan Travel

Seputar Islam164 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan menegaskan bahwa kebijakan umrah mandiri tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha biro perjalanan ibadah, melainkan untuk menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.

“Aturan ini justru memberi kepastian hukum bagi semua pihak. Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Bedanya, sekarang masyarakat punya pilihan yang lebih beragam,” ujar Ashari di Jakarta, Senin (27/10).

Ia mendorong pelaku usaha untuk menyikapi perubahan regulasi secara positif dan bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah yang mengutamakan keamanan serta kenyamanan jamaah. “Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jamaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan—justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” tegasnya.

Ashari juga menyoroti berbagai persoalan lama dalam pengelolaan umrah, seperti lemahnya pengawasan dan minimnya perlindungan jamaah saat terjadi gagal berangkat atau sengketa. Ia menilai perlu adanya reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan umrah, termasuk pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. “Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.

Mantan Bupati Deli Serdang itu meminta Kementerian Agama segera menerbitkan aturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk persyaratan akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jamaah. “Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jamaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” kata Ashari.

Sebelumnya, Wamenag Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa regulasi umrah mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan bentuk perlindungan bagi jamaah dan penyesuaian terhadap dinamika kebijakan Pemerintah Arab Saudi.

Komentar