Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sekitar enam subkontraktor diduga turut menikmati keuntungan dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para subkontraktor tersebut akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara yang timbul. “Nanti kerugian keuangan negara selain dari PT DNR (Dosni Roha Indonesia), yang lainnya akan dimintakan juga dari subkontraktor-subkontraktor tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10) malam.
Kasus dugaan korupsi bansos Kemensos bermula dari perkara suap pengadaan bantuan untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara pada 6 Desember 2020. KPK kemudian mengembangkan penyidikan terhadap penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020–2021.
Selanjutnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Kasus ini terus berkembang hingga 19 Agustus 2025, saat KPK mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, yaitu Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho.
Pada tanggal yang sama, KPK juga menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara pengembangan bansos beras tersebut, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Sementara itu, pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rudy Tanoe menjadi salah satu tersangka setelah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK kembali menambahkan nama baru pada 2 Oktober 2025, yaitu Edi Suharto, sebagai tersangka. Dengan demikian, sejauh ini KPK telah mengumumkan dua tersangka individu, sementara satu tersangka lain dan dua korporasi masih menunggu pengumuman resmi.







Komentar