Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), mengamankan seorang pria berinisial GZV (20), warga asal Provinsi Jambi, yang bekerja sebagai karyawan wahana permainan pasar malam di wilayah Rengat Barat. Polisi mengamankan GZV terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang merasa khawatir atas perubahan perilaku anaknya. Laporan tersebut diterima Polsek Rengat Barat pada Senin (15/12/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan penyelidikan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan keterangan awal, serta mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Fahrian menegaskan, dalam penanganan perkara ini, penyidik menjaga ketat kerahasiaan identitas korban serta memperhatikan kondisi psikologis anak. Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Identitas korban kami lindungi. Penanganan juga dilakukan dengan pendekatan yang ramah anak,” ujar Fahrian. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polres Inhu mengimbau orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta komunikasi dengan anak, dan tidak ragu melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kejahatan terhadap anak.







Komentar