Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan lima orang terduga pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga dilakukan secara berulang dan melibatkan lebih dari satu pelaku yang juga masih berstatus anak dan remaja.
Perkara tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu pada Selasa (16/12/2025). Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami kekerasan seksual dalam kurun waktu tertentu di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, SIK, MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran, SH mengatakan, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. “Begitu laporan diterima, penyidik segera melakukan pemeriksaan korban secara humanis, visum et repertum, pengumpulan barang bukti, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujar Misran, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini diduga melibatkan sekitar 10 orang remaja. Hingga saat ini, lima orang terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.
Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui masih berusia anak dan remaja, sehingga penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kepolisian menegaskan tidak akan mempublikasikan identitas korban maupun pelaku anak demi melindungi hak dan masa depan mereka.
“Perlindungan korban menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis dan koordinasi dengan instansi terkait agar korban mendapatkan pemulihan yang layak,” tegas Misran. Para terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sementara polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.







Komentar