Pekanbaru (Riaunews.com) – Gubernur Riau Abdul Wahid mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Riau, Ade Yudhistira, setelah terbitnya izin tempat hiburan malam HW Live House yang menuai protes masyarakat. Pencopotan dilakukan usai Gubernur menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas keluarnya izin dari Pemprov Riau.
“Iya, dicopot. Plt Kadispar dicopot karena izin HW Live House itu terbit,” kata Wahid, Jumat (10/10/2025). Ade diketahui baru menjabat sekitar dua pekan. Menurut Gubernur, pencopotan dilakukan karena Ade menandatangani rekomendasi teknis yang menjadi dasar keluarnya izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau.
“Rekom teknis dari Dispar itu harusnya diteliti dulu, tapi dia tidak teliti. Kalau Kadispar sudah oke, DPMPTSP tinggal klik karena sistemnya online,” jelas Wahid. Ia mengaku kesal karena izin dikeluarkan tanpa survei lapangan, sehingga tempat hiburan tersebut beroperasi di luar ketentuan.
“Harusnya tinjau lapangan dulu. Ini tidak dicek, tahu-tahu sudah ada live house. Kan salah itu,” tegasnya.
Wahid menegaskan pencopotan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala dinas, terutama bagi DPMPTSP yang menjadi ujung tombak penerbitan izin. “Ini warning ke semua. DPMPTSP juga jangan asal klik. Cek betul-betul izin yang keluar, apalagi untuk bar atau tempat hiburan malam,” ujarnya.
Pemprov Riau, kata Wahid, akan memperketat mekanisme penerbitan izin hiburan malam agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Komentar