Dua Pencuri Spesialis Indekos di Pekanbaru Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dua pria yang kerap mencuri di kawasan indekos akhirnya ditangkap aparat Polsek Bina Widya Pekanbaru. Kedua pelaku, RP (22) dan MB (17), ditangkap setelah hampir dua bulan buron dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya.

Dilansir dari Riau Aktual, penangkapan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman tanpa perlawanan. Kapolsek Bina Widya Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan, penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV yang merekam aksi kedua pelaku. “Kami bergerak cepat setelah mengantongi dua alat bukti kuat, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan kedua pelaku beraksi,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (27/7/2025) pagi, ketika korban Sri Wahyuni (19) mendapati kamarnya dalam keadaan berantakan. Beberapa barang miliknya seperti ponsel, dompet, dan tabung gas hilang. Dari hasil rekaman CCTV, terlihat dua pria — satu masuk ke kamar korban dan satu lagi berjaga di luar untuk menerima barang curian.

“Pelaku beraksi dini hari saat penghuni kos sedang tertidur. Ini jelas dilakukan dengan rencana matang,” ungkap Ihut. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Reskrim berhasil melacak keberadaan keduanya dan mengamankan barang bukti hasil curian.

Kini RP dan MB resmi ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keduanya terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah yang sama.

Komentar