Satpol PP Pekanbaru Tertibkan 46 Kios Liar di Jalan Bima, Lanjutkan Program Perbaikan Jalan

Pekanbaru, Utama87 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sebanyak 46 bangunan kios liar di Jalan Bima, tepatnya di samping RS Prima Pekanbaru, Kecamatan Bina Widya, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Rabu (8/10/2025). Penertiban dilakukan agar proyek overlay atau pelapisan ulang jalan oleh Dinas PUPR Pekanbaru dapat berjalan lancar.

Dalam operasi tersebut, Dinas PUPR turut mengerahkan dua unit alat berat ekskavator. Petugas memberikan waktu hingga pukul 10.00 WIB bagi pemilik kios untuk membongkar sendiri bangunannya. Setelah batas waktu berakhir, pembongkaran dilanjutkan oleh petugas menggunakan alat berat. Proses berlangsung tertib tanpa perlawanan dari pemilik kios.

Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso, menjelaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berdiri di atas badan jalan dan telah lama diberi peringatan. “Penertiban ini sesuai arahan Bapak Wali Kota karena Jalan Bima masuk dalam program perbaikan dan penataan ulang. Jalan ini akan di-overlay hingga ke ujung,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah, mengatakan bahwa Jalan Bima merupakan bagian dari proyek overlay sepanjang 170 meter dari total panjang jalan 400 meter. Ia menyebut keberadaan kios liar dan drainase yang tersumbat menjadi kendala utama dalam proses pengerjaan.

“Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Satpol PP agar dilakukan penertiban. Nantinya di atas lokasi bekas kios akan dibangun badan drainase baru,” jelas Edward. Ia menargetkan pekerjaan overlay Jalan Bima dapat rampung dalam waktu sepuluh hari ke depan, bersamaan dengan proyek perbaikan di Jalan Srikandi, Jalan Lobak, Jalan Rajawali Sakti, dan Sekuntum Raya.

Komentar