Komnas Perempuan: Guru Perempuan Rentan Alami Diskriminasi dan Kekerasan di Dunia Kerja

Nasional, Pendidikan126 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kerentanan guru perempuan terhadap diskriminasi berbasis gender, pelecehan seksual, dan kekerasan dalam relasi kerja. Temuan ini disampaikan oleh anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu dalam peringatan Hari Guru Sedunia, Selasa (7/10), di Jakarta.

“Laporan Catatan Tahunan 2024 Komnas Perempuan mencatat bahwa perempuan pekerja di sektor pendidikan, termasuk guru, rentan mengalami diskriminasi berbasis gender, pelecehan seksual, hingga kekerasan dalam relasi kerja,” ujar Devi.

Ia menegaskan bahwa upaya memperjuangkan kesejahteraan guru tidak dapat dipisahkan dari perjuangan melawan kekerasan berbasis gender di ruang pendidikan. Menurutnya, banyak guru perempuan masih berstatus honorer dengan penghasilan jauh di bawah kebutuhan hidup layak, bahkan lebih rendah dari upah harian buruh kasar.

“Kondisi ini menunjukkan kurangnya perhatian negara terhadap kesejahteraan guru, padahal Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak,” tambahnya.

Devi juga mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas menjamin hak guru atas penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada semester I tahun ajaran 2024/2025, terdapat 3,19 juta guru di Indonesia, dengan komposisi 2.185.396 guru perempuan (72 persen) dan 834.384 guru laki-laki (28 persen).

“Data ini menunjukkan betapa besar peran guru perempuan dalam menggerakkan dunia pendidikan Indonesia. Namun, mayoritas perempuan dalam profesi guru juga mencerminkan ketidaksetaraan gender di dunia kerja,” jelas Devi.

Ia menambahkan, guru perempuan kerap menghadapi beban ganda — selain menjalankan tugas profesional di sekolah, mereka juga menanggung tanggung jawab domestik di rumah yang jarang diakui sebagai bagian dari kerja produktif.

Komnas Perempuan mendorong pemerintah untuk memperkuat perlindungan hukum dan mekanisme pengawasan di lingkungan kerja pendidikan, serta memastikan kesetaraan upah dan jaminan sosial bagi seluruh guru, terutama bagi mereka yang masih berstatus honorer.

Komentar